PDIP Bersikeras Sebut KPK Tak Miliki Bukti Kuat Tetapkan Hasto Tersangka: Kami Lihat Ini Prematur
PDIP bersikeras menyatakan, penetapan tersangka oleh KPK RI terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tak memiliki bukti kuat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDIP) masih bersikeras menyatakan, penetapan tersangka oleh KPK RI terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tak memiliki bukti kuat.
Bahkan kekinian, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut, penetapan yang dilakukan oleh KPK adalah prematur.
"Proses ini terlalu terburu-buru dan prematur karena saya menduga belum ada bukti yang kuat dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sebagai tersangka saya menduga hanya berdasarkan asumsi," kata Ronny saat dihubungi awak media, Minggu (29/12/2024).
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, Ronny menilai perkara yang menjerat Hasto atas kasus Harun Masiku ini hanyalah sebuah target politik semata.
Dirinya bahkan secara tegas menyebut, penetapan tersangka terhadap Hasto seperti teror atas sikap partai yang sempat memecat beberapa kader PDIP yang diduga langgar etik termasuk kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Ini semua sangat kental politisasinya. Kalau kami menyebut mantan Presiden Jokowi, itu dengan maksud agar publik juga tidak lupa, bahwa aparat penegak hukum dan bahkan KPK saat ini adalah KPK edisi Jokowi," kata dia.
Ronny juga memandang, sejatinya kasus yang melibatkan mantan caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku ini cenderung politis.
Pasalnya kata dia, perkara terhadap Harun Masiku tidak pernah jelas fokusnya dan lebih mengikuti angin politik.
"Kasus HM ini selalu timbul tenggelam seiring angin politik. Ketika Sekjen bersuara kritis maka dipanggil soal HM," ujar dia.
Atas hal itu, PDIP kata Ronny berpandangan hingga kini penetapan tersangka terhadap Hasto tidak pernah jelas dasarnya.
Pasalnya, fokus terhadap kasus utama yang menjerat Harun Masiku justru berubah secara cepat kepada Hasto usai adanya pernyataan kritik terhadap pemerintah dan pemecatan terhadap Jokowi oleh PDIP.
"Kenapa kami selalu sampaikan ini politis kami melihat Fokus KPK sebetulnya harusnya mencari buron Harun Masiku, tapi fokus itu berubah dengan memanggil serta memeriksa Mas Hasto tanpa kejelasan mau apa, dan terkesan seperti teror," tukas dia.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan caleg PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.
Dalam perkara PAW, KPK juga turut menjerat advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca juga: PDIP Kritik KPK yang Terburu-buru Dalam Menetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.