Nasib 2 ASN Selingkuh di Banjarmasin, Dimutasi dan Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Dua ASN di Banjarmasin terpaksa dimutasi dan ditunda kenaikan pangkatnya akibat skandal perselingkuhan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Banjarmasin - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TAR dan SN di lingkup Pemko Banjarmasin terpaksa menerima sanksi akibat terlibat skandal perselingkuhan.
Sanksi yang dijatuhkan berupa mutasi dan penundaan kenaikan pangkat.
Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, mengonfirmasi mengenai sanksi tersebut saat dihubungi.
"Penundaan kenaikan pangkat setahun dan kedua belah pihak dipindahkan ke SKPD lain," ujarnya pada Sabtu, 4 Februari 2024.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK).
Baca juga: Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan
Proses Penjatuhan Sanksi
Sebelumnya, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) telah menggelar sidang terkait skandal ini.
"Dua kali tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) dibentuk hanya untuk mengusut kasus tersebut sebelum akhirnya dijatuhi hukuman disiplin ASN," jelas Ibnu Sina.
Kasus ini mencuat beberapa tahun lalu setelah salah satu pasangan dari oknum ASN melaporkan perselingkuhan tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi, pada tahun 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, kedua oknum ini akhirnya terbukti bersalah.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dua Oknum ASN Terseret Skandal Perselingkuhan di Lingkup Pemko Banjarmasin Dijatuhi Sanksi
(BanjarmasinPost.co.id/Frans Rumbon)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.