PDIP Klaim Kasus Hasto Kristiyanto Tidak Jelas: KPK Harusnya Fokus Cari Harun Masiku
KPK tetapkan Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku, PDIP sebut tidak jelas dan perkaranya bersifat politis.
Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, bersifat politis.
Namun, hingga saat ini, PDIP belum mengajukan praperadilan terkait status tersangka Hasto tersebut.
Penjelasan PDIP
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya lebih fokus mencari eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang masih buron dalam kasus dugaan suap itu.
Bukan malah memeriksa Hasto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku tersebut.
Ronny pun menilai penetapan Hasto sebagai tersangka terkesan tidak jelas dan seperti teror politik.
"Kenapa kami selalu sampaikan ini politis? Kami melihat fokus KPK seharusnya mencari buron Harun Masiku."
"Tetapi, fokus itu berubah dengan memanggil serta memeriksa Mas Hasto tanpa kejelasan mau apa, dan terkesan seperti teror," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Ronny juga menyoroti kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang terjadi sebelum KPK secara resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka.
Ia berpendapat bahwa hal tersebut menciptakan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Proses pemanggilan ini sendiri selalu diwarnai drama. Bahkan kebocoran SPDP terakhir ini juga seperti drama politik yang diciptakan KPK untuk memframing agar viral," kata Ronny.
Oleh karena itu, Ronny menyebut, proses penetapan tersangka Hasto itu terkesan terburu-buru dan belum memiliki dasar yang kuat.
Baca juga: KPK Minta Hasto Laporkan Video Skandal Pejabat Negara agar Bisa Ditindaklanjuti
Ronny pun menduga bahwa langkah KPK saat ini lebih berdasarkan asumsi daripada bukti konkret soal Hasto melakukan suap ataupun merintangi penyidikan.
Dukungan Hukum untuk Hasto
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa pendampingan hukum kepada Hasto akan dilakukan atas nama partai.
Meskipun saat ini belum ada keputusan untuk mengajukan praperadilan.
"Soal itu nanti Tim Hukum yang akan menyampaikan. Belum ada soal itu (Rencana ajukan praperadilan)" kata Guntur dihubungi, Minggu.
"Pendampingan resmi karena kasus ini bukan pribadi Hasto Kristiyanto, tapi sebagai Sekjen PDI Perjuangan," tegasnya.
Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto diduga bersama Harun memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengatur posisi Harun dalam pemilihan legislatif.
Setyo menjelaskan, Hasto berupaya memenangkan Harun Masiku meskipun kalah suara dari caleg PDIP lainnya.
Hasto diduga melakukan berbagai langkah, termasuk meminta Riezky Aprilia untuk mundur dan menyuap anggota KPU.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.