Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Nilai KPK Terburu-buru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Duga KPK Belum Punya Bukti Kuat

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai proses penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terlalu terburu-buru.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PDIP Nilai KPK Terburu-buru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Duga KPK Belum Punya Bukti Kuat
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Fersianus Waku) - Ronny Talapessy menilai proses penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terlalu terburu-buru. 

Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permohonan fatwa kepada MA.

"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.

Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

Baca juga: Noel Tantang PDIP Buktikan Klaim Video Hasto soal Skandal Petinggi Negara, Sebut Bisa Jadi Blunder

Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

Berita Rekomendasi

"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," jelas Setyo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas