Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Selalu Sebut Kasus Hasto Bernuansa Politis, tapi Belum Ajukan Praperadilan Sampai Sekarang

PDIP selalu menyebut kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto bersifat politis, namun belum putuskan mengajukan praperadilan.

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PDIP Selalu Sebut Kasus Hasto Bernuansa Politis, tapi Belum Ajukan Praperadilan Sampai Sekarang
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Fersianus Waku) - PDIP selalu menyebut kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto bersifat politis, namun belum putuskan mengajukan praperadilan. 

"Soal itu nanti Tim Hukum yang akan menyampaikan. Belum ada soal itu (Rencana ajukan praperadilan)" kata Guntur dihubungi, Minggu.

Namun, dikatakan Guntur, pendampingan hukum kepada Hasto akan diberikan atas nama partai. 

"Pendampingan resmi karena kasus ini bukan pribadi Hasto Kristiyanto, tapi sebagai Sekjen PDI Perjuangan," tegasnya. 

Peran Hasto dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto telah mengungkapkan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

Setyo menjelaskan, awalnya, Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

Saat itu, kata Setyo, Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan, meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan caleg PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

Berita Rekomendasi

Setyo mengatakan, seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

Hasto lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas