Anwar Abbas Kritisi Putusan Hakim Tipikor, Semakin Tinggi Uang Korupsi Semakin Rendah Hukumannya
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas soroti keputusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang hari-hari ini menjadi perbincangan publik.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas soroti keputusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang hari-hari ini menjadi perbincangan publik.
Ia menyinggung semakin besar korupsi yang dilakukan, semakin kecil hukuman pidana yang diterima.
"Hakim telah membuat keputusan yang aneh dimana semakin tinggi tingkat korupsi seseorang. Maka hukuman yang mereka berikan semakin rendah dan sebaliknya," kata Anwar Abbas, Senin (30/12/2024).
Untuk itu jika Prabowo tidak mau gagal dalam mewujudkan rencananya dalam pementasan korupsi.
Anwar mengimbau harus berani bersikap keras dan tegas dengan memecat para bawahannya yang tidak mendukung visi dan misinya.
"Tetapi itu saja tidak cukup. Sikap tegas Prabowo juga harus didukung oleh para hakim di dunia peradilan. Para hakim yang kita perlukan tidak hanya yang tahu dan mengerti tentang hukum tapi juga punya hati nurani dan rasa keadilan," terangnya.
Anwar menilai saat ini para hakim telah membuat keputusan yang aneh.
"Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di samping tidak berkeadilan juga tidak akan membuat orang takut dan jera," ujarnya.
Oleh karena itu, dinilainya pemberantasan korupsi di negeri ini harus menjadi gerakan nasional.
"Tidak hanya menjadi tugas Prabowo saja sebagai presiden tapi juga harus menjadi tugas bersama dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta masyarakat luas," kata Wakil Ketua Umum MUI itu.
"Sebab negeri ini sekarang sudah berada pada situasi darurat korupsi. Bila kita gagal sebagai bangsa memberantasnya maka negeri ini seperti dikatakan Prabowo akan runtuh dimana bencana dan malapetaka akan terjadi dimana-mana dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," tandasnya.
Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Terdakwa Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu separuh lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Kini Dipantau KY
Sementara Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.