Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Buat Konten Provokasi Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diduga Buat Konten Provokasi Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI
Instagram @riekediahp
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga, melaporkan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rieke dilaporkan karena dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.

“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024). 

Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

Meski begitu, Dek Gam belum menjelaskan konten apa yang dilaporkan memprovokasi penolakan PPN 12 persen.

Hanya saja dirinya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).

Berita Rekomendasi

“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam. 

Hingga berita ini dihimpun, Tribun masih berusaha meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.

, Rieke diketahui pernah mengunggah video mengenai penolakan kebijakan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 itu dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22 persen pada 5 dan 6 Desember 2024.

Diktahui, Rieke pernah mengunggah video yang meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

"Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke sebelum rapat dimulai di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (5/12/2024). 

Saat interupsi rapat, Rieke juga meminta agar para pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya itu.

"Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.

Menurutnya, amanat Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus dipahami secara utuh.

Rieke meminta supaya pemerintah tak hanya fokus pada Pasal 7 ayat 1 huruf b yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. 

Namun, pada Pasal 7 ayat 3, dinyatakan bahwa tarif PPN 12 persen dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen.

Baca juga: Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan

"Dalam penjelasannya, disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas