Rieke Diah Pitaloka Diadukan Gegara Tolak PPN 12 persen, PDIP Minta MKD DPR Tidak Memproses
Chico Hakim, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak memproses laporan yang ditujukan untuk anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara PDIP Perjuangan (PDIP) Chico Hakim, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak memproses laporan yang ditujukan untuk anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Ada pun Rieke diadukan lantaran melanggar etik karena dianggap memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Chico menegaskan bahwa apa yang disuarakan Rieke terkait kenaikan PPN 12 persen adalah aspirasi dari masyarakat.
"Bagi kami tentu apabila MKD memproses laporan ini, sesungguhnya itu adalah sama saja artinya teman-teman di MKD tidak memahami bahwa apa yang dilakukan Rieke adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota DPR," kata Chico saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
"Dan harapan kami tentu tidak akan ada kelanjutam dari laporan ini, apalagi sanksi," lanjut dia.
Chico pun menyoroti pihak pelapor yang dinilainya tidak memahami esensi tugas seorang anggota DPR.
Sebab, lanjut Chico, pendapat atau bahkan kritik Rieke terhadap rencana PPN 12 persen mewakiki suara masyarakat.
Terlebih, kenaikan PPN 12 persen dinilai akan berdampak negatif di tengah sulitnya perekonomian masyarakat saat ini.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Rieke Diah Pitakoka hanyalah sebuah penyuaraan dari apa yang menjadi kegelisahan dan menjadi permintaan banyak masyarakat untuk menunda kenaikan PPN tersebut, di tengah sulitnya pereknomian, sulitnya kehidupan masyarakat," ujarnya.
"Dan Rieke hanya menjalankan salah satu dari tugasnya sebagau anggota DPR, untuk menyampaikan apa yang menjadi titipan aspirasi dari konstituen ataupun masyarakat Indonesia secara keseluruhan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Komisi VI DPR RI dari Fraksi DPP PDIP Rieke Diah Pitaloka atau yang terkenal dengan nama Oneng, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memastikan soal adanya pelaporan terhadap Rieke tersebut. Surat tersebut ditandangani langsung oleh Dek Gam.
"Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tandatangan kok," kata Dek Gam saat dihubungi awak media, Minggu (29/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.