Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif PPN Naik 12 Persen, Benarkah Sektor Industri Lokal Terancam Kolaps?

Tarif PPN naik 12 persen, seperti apa langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di tengah ancaman inflasi dan penurunan daya beli?

Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Content Writer
zoom-in Tarif PPN Naik 12 Persen, Benarkah Sektor Industri Lokal Terancam Kolaps?
Shutterstock
Ilustrasi PPN. 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dimulai tahun depan dikhawatirkan akan memicu efek domino. 

Sejumlah pengamat ekonomi menilai kebijakan ini bakal berdampak pada konsumsi masyarakat menengah ke bawah, sektor industri, hingga UMKM, yang berisiko memperlambat roda perekonomian nasional pasca-pandemi.

Lonjakan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN diyakini akan menekan daya beli masyarakat. 

Tekanan ini kian membesar akibat kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah terkena inflasi juga ikut mengalami kenaikan harga. Akibatnya, konsumsi rumah tangga yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional berisiko terkontraksi.

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga menyulitkan UMKM dalam menyesuaikan margin keuntungan di tengah keterbatasannya dalam mengubah harga jual.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, terkait dengan daya beli masyarakat, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa kenaikan harga akibat PPN cenderung tidak berdampak signifikan.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen kemungkinan besar tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat secara keseluruhan. Karena pertama, skema tarif progresif hanya ditargetkan pada barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah juga berupaya memberikan insentif dan subsidi yang mengimbangi dampak kenaikan PPN,”  jelas Josua kepada Tribunnews saat diwawancarai pada Senin (23/12/2024).

Berita Rekomendasi

Dikatakan Joshua, pemerintah telah menyiapkan “Paket Stimulus Ekonomi” berupa subsidi bahan pokok, bantuan sosial (bansos), dan pengurangan pajak bagi UMKM tetap diberikan. 

“Perlu diingat, sebagian besar kenaikan PPN hanya diterapkan pada barang mewah, seperti daging wagyu, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Josua, inflasi inti diproyeksikan tetap rendah karena pengendalian harga bahan pangan dan barang strategis, serta kebijakan fiskal yang mendukung daya beli. 

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025 dengan Skema Multitarif, UU HPP jadi Dasar Kebijakan

Dampak PPN pada sektor industri 

Selain memengaruhi konsumsi masyarakat, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga disebut akan memperlambat pertumbuhan sektor industri barang dan jasa.

Kalangan pengusaha yang bergerak di bidang pusat perbelanjaan mengaku kebijakan tersebut dapat memengaruhi performa pusat perbelanjaan yang selama ini merupakan tulang punggung sektor ritel.

Tekanan serupa juga turut dirasakan oleh sektor padat karya, seperti industri tekstil, garmen, dan alas kaki. Permintaan ekspor yang melemah akibat ketidakpastian ekonomi global diperkirakan akan menurunkan volume produksi.

Kondisi ini makin diperparah dengan perilaku konsumen dalam negeri yang cenderung beralih ke produk impor. Apabila kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan pengurangan tenaga kerja akan kembali bergulir dan jumlah pengangguran di Indonesia pun akan meningkat.

“Untuk hal ini, pemerintah juga sudah menyiapkan paket kebijakan untuk mengkompensasi kelompok rentan seperti insentif bagi UMKM, penghapusan pajak bagi usaha kecil, dan keringanan pajak lainnya guna mendukung kelancaran produksi sektor industri,” kata Josua.

Memahami kekhawatiran berbagai pihak di sektor industri, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) juga sudah melakukan komunikasi dan menurutnya dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan banyak dirasakan oleh industri.

“Saya yakin ini semua masih di dalam langkah yang sama antara industri dan pemerintah untuk bisa menjalankan keputusan undang-undang, sekaligus juga menjaga perekonomian industri," ujar Faisol usai menghadiri Kick Off 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Kemenperin juga turut memastikan kondisi industri, khususnya industri kecil dan menengah tetap kondusif meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen ditambah dengan insentif-insentif yang digelontorkan pemerintah untuk membantu sektor UMKM. 

Baca juga: Pengamat Sebut Kenaikan PPN Pengaruhi Biaya Produksi Secara Jangka Pendek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas