Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIVE Alasan Sidang PK Kasus Vina Digelar Tertutup Terkuak, MA: Fakta Persidangan Tak Lagi Dibahas

Mahkamah Agung akhirnya buka suara terkait polemik sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar tertutup.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung akhirnya buka suara terkait polemik sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar tertutup.

Polemik putusan PK menjadi sorotan, terutama setelah PK terpidana kasus Vina ditolak.

Diketahui, sidang PK MA digelar secara tertutup, berbeda dengan pengadilan tingkat satu dan banding yang menggelar sidang secara terbuka.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, lantas membeberkan fakta MA merupakan lembaga yudisial atau judex juris.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding adalah pengadilan yang bersifat faktual atau judex factie.

“Jadi, MA itu hanya menangani masalah-masalah hukum dan penerapan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers terkait evaluasi akhir tahun pada Jumat (27/12/2024).

Ia juga menekankan fakta-fakta persidangan tidak lagi dibahas oleh MA, karena itu merupakan kewenangan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan satu majelis hakim bisa mengerjakan rata-rata 30 hingga 50 perkara yang diputus setiap hari.

 

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas