Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Buntut Kasus DWP, Diduga Aktor Utama Pemerasan
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dipecat usai terkait dengan dugaan pemerasan penonton DWP. Dia dipecat dengan satu pamen lainnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
Sebelum melakukan operasi, Sugeng mengatakan ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.
Sugeng mendapat informasi jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu. Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).
Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.
"Informasinya (diminta) Rp200 juta per orang," ungkap Sugeng.
Baca juga: 18 Oknum Polisi Peras WN Malaysia di Konser DWP: Ada Rekening Khusus Tampung Uang Rp 2,5 Miliar
Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini. Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.
Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut. Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.
Meski begitu, kata Sugeng, Kombes Donald masih belum mengakui jika dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.
"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.
Temuan Propam: Ada Rekening Penampung, Barbuk Rp 2,5 M
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengungkapkan beberapa temuan pihaknya terkait dugaan pemerasan polisi terhadap penonton DWP.
Pertama, adanya rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton DWP.
Dia mengungkapkan korban diminta oleh pelaku untuk mengirimkan uang ke rekening penampungan tersebut.
"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," katanya pada konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/12/2024).
Namun, Karim tidak merinci secara pasti jumlah uang yang berada di dalam rekening penampung tersebut.
"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya," ujarnya.
Kedua, ada barang bukti berupa Rp2,5 miliar yang diduga terkait dengan pemerasan yang dilakukan.
Baca tanpa iklan