Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Abraham Samad Nilai KPK Harus Beri Respons Cepat

Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai KPK harus memberikan repons cepat soal Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup versi OCCRP.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Abraham Samad Nilai KPK Harus Beri Respons Cepat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai KPK harus memberikan repons cepat soal Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup versi OCCRP. 

TRIBUNNEWS.COM -  Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut mengomentari soal nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Menanggapi hal tersebut, Abraham Samad menilai KPK harusnya merespons cepat soal Jokowi disebut sebagai pemimpin terkorup ini.

Karena menurut Abraham Samad, jika KPK hanya berdiam diri dan tidak bertindak, maka bisa saja masyarakat bisa memberikan penilaian negatif kepada KPK.

Masyarakat bisa saja menilai Komisioner KPK yang baru ini adalah orang-orangnya Jokowi karena KPK enggan merespons isu ini.

"Harusnya KPK merespons dengan cepat, karena kalau KPK berdiam diri tidak bertindak."

"Maka bisa masyarakat menganggap komisioner KPK yang baru ini memang orangnya Jokowi seperti yang selama ini beredar dugaan," kata Abraham Samad, dilansir WartaKotalive.com, Kamis (2/1/2025).

Diketahui tak hanya Jokowi saja yang masuk dalam daftar pemimpin terkorup versi OCCRP ini.

Berita Rekomendasi

Ada juga nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. 

Nama-nama pemimpin dalam daftar pemimpin terkorup ini dikumpulkan OCCRP dengan  meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini. 

OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.

Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

Baca juga: Pakar Hukum Kritik OCCRP yang Masukkan Jokowi ke Daftar Tokoh Terkorup: Penghinaan bagi Indonesia

Respons Jokowi

Nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Menanggapi hal tersebut, Jokowi pun meminta publik untuk membuktikan apa yang dikorupsinya selama ia menjabat.

"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi pun menyebut soal banyaknya framing yang merugikan dirinya hingga adanya tuduhan-tuduhan tanpa adanya bukti yang jelas.

"Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat."

"Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan," ungkap Jokowi.

Ketika ditanya apakah masuknya Jokowi dalam daftar Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP ini sarat muatan politik, Jokowi hanya meminta untuk menanyakan langsung  kepada OCCRP.

Jokowi menilai, framing jahat atau tuduhan jahat yang ditujukan pada dirinya ini bisa menggunakan partai atau ormas sebagai kendaraan untuk menuduhnya.

"Ya ditanyakan aja, tanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah."

"Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu," jelas Jokowi.

Baca juga: Golkar Soroti Laporan OCCRP yang Sebut Jokowi Pemimpin Korup, Dinilai Sebuah Propaganda

Penilaian OCCRP Terhadap Jokowi Perlu Pembuktian Data Akurat

Akademisi dari Universitas 17 Agustus, Fernando Emas, menanggapi laporan yang menempatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar nominasi Presiden terkorup versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

Klaim tersebut, kata Fernando, tidak cukup hanya berdasar pada pembaca website OCCRP

Menurutnya, perlu pembuktian dengan data yang akurat serta valid agar dapat diterima secara obyektif.

Fernando mengungkapkan keprihatinannya terkait cara OCCRP menyusun penilaian terhadap Jokowi.

"Kalau hanya berdasarkan pada pembaca website OCCRP, tentu akurasi dan datanya patut dipertanyakan. Penilaian semacam ini sangat tendensius dan tidak ilmiah," ujar Fernando melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2025).

Baca juga: Jokowi Masuk Daftar OCCRP Pemimpin Terkorup di Dunia: Jadi Uji Nyali KPK, Berani Bikin Sejarah?

Menurutnya, laporan yang dibuat tanpa data yang jelas dan valid justru merugikan nama baik Presiden RI ke-7 dan citra Indonesia di kancah internasional.

Dia juga menekankan bahwa penempatan nama Jokowi dalam nominasi tersebut berpotensi menjadi alat politik bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan kepemimpinan Jokowi.

"Sangat mungkin memasukkan nama Jokowi sebagai salah satu nominasi Presiden terkorup dimobilisasi oleh pihak-pihak yang selama ini tidak senang dengan kepemimpinan beliau," lanjut Fernando.

Fernando juga mengingatkan bahwa memasukkan nama Jokowi dalam daftar Presiden terkorup dapat memiliki dampak buruk terhadap citra Indonesia secara internasional.

"Ini sudah mencederai nama Presiden RI dan membuat citra buruk Indonesia di mata dunia. Penilaian semacam ini tidak hanya merugikan Jokowi, tapi juga bangsa Indonesia secara keseluruhan," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Abraham Samad Desak KPK Gerak Cepat Periksa Jokowi terkait Label Pemimpin Terkorup di Dunia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)(WartaKotalive/Feryanto Hadi)

Baca berita lainnya terkait Jokowi dan Keluarga.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas