Karier Kombes Donald Simanjuntak: Pernah Jadi Kabid Propam Polda Sumut, Kini Langgar Etik Kasus DWP
Anehnya karier Donald Simanjuntak di kepolisian di mana dirinya sempat menjadi Kabid Propam Polda Sumut tahun 2020 tetapi justru berujung dipecat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Lalu, pada tahun 2019, dirinya juga sempat Wadirreskrimum Polda Sumut.
Setahun berselang, Kombes Donald dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Sumut pada tahun 2020 menggantikan Kombes Yofie Girianto Putro.
Kemudian, pada 2021, ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.
Selanjutnya, ia didapuk sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri pada 2023.
Barulah di tahun 2024 Donald Parlaungan Simanjuntak diutus untuk menjabat posisi sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sempat Tangkap Gembong Narkoba Internasional sebelum Dipecat
Sebelum dipecat, Donald dan jajarannya sempat mengungkap gembong narkoba jaringan internasional.
Dia mengungkapkan jajarannya berhasil menangkap empat kurir narkoba jaringan internasional yang melakukan aksinya dengan modus jual beli mobil bekas.
Modus tersebut, kata Donald, dilakukan untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Modus operasinya ini jual beli mobil. Tapi, harga mobilnya ditambah dengan harga narkotika,” ujar Donald dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada 6 November 2024 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Keempat tersangka yaitu AS, AM, A, dan JI, menyembunyikan narkoba itu di beberapa bagian mobil yang dijual demi menghindari petugas.
Narkoba tersebut, kata Donald, berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia lewat jalur tak resmi.
Dia menjelaskan kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap AS di parkiran RS Fatmawati Jakarta Selatan pada Juli 2024 silam.
Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 48 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.