Karier Kombes Donald Simanjuntak: Pernah Jadi Kabid Propam Polda Sumut, Kini Langgar Etik Kasus DWP
Anehnya karier Donald Simanjuntak di kepolisian di mana dirinya sempat menjadi Kabid Propam Polda Sumut tahun 2020 tetapi justru berujung dipecat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Informasinya (diminta) Rp200 juta per orang," ungkap Sugeng.
Baca juga: Kombes Donald Ajukan Banding Dipecat Tak Hormat, Seorang Pamen Juga PTDH Kasus Pemerasan Konser DWP
Sugeng menegaskan bahwa operasi yang diduga dipimpin oleh Donald itu memang hanya menarget pengguna saja alih-alih pengedar.
Kendati demikian, dia mengatakan Donald belum mengakui jika dirinya memimpin operasi pemerasan di DWP tersebut.
Sugeng pun mendesak agar Propam Polda Metro Jaya turut menyelidiki kebenaran terkait dugaan Donald sebagai pimpinan operasi tersebut.
"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.