KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Hasto Kristiyanto
KPK memanggil Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk pemeriksaan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan pada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan dipanggil KPK untuk pemeriksaan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kini Wahyu berstatus sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Hasto Kristiyanto.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini, Kamis (2/1/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,Jakarta," kata Tessa, dilansir Kompas.com, Kamis.
Diketahui, sejak Senin (23/12/2024), Hasto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Namun hingga kini KPK belum juga memanggil Hasto untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kini penyidik masih memerlukan bahan-bahan pemeriksaan Hasto.
Bahan pemeriksaan ini berasal dari keterangan saksi hingga bukti dokumen.
Asep menegaskan, pengumpulan bahan pemeriksaan ini penting dilakukan agar nantinya penyidik bisa mengerti apa yang harus ditanyakan dan apa yang akan digali kepada Hasto saat pemeriksaan nanti.
Ia menambahkan, tahapan ini tak hanya terjadi pada pemeriksaan Hasto, tapi juga para tersangka KPK lainnya.
Baca juga: KPK Bakal Proses jika Hasto Lapor soal Skandal Korupsi Pejabat, PDIP: Fokus Saja Urus Kasus Mandek
"Tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada saat pemeriksaan seseorang."
"Ini tidak hanya Pak HK ya, jadi kalau kita mau memeriksa seseorang kita harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan maupun juga yang akan kita jelaskan."
"Nah tahap sekarang kita sedang mengumpulkan itu, dari keterangan saksi-saksi lain sedang kita kumpulkan, dari dokumen lain sedang kita kumpulkan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.