Ubah Girik Menjadi Sertifikat? Ini Panduan Lengkap Mengubah Status Tanah Anda
Ingin legalitas tanah lebih kuat? Simak panduan lengkap cara mengubah tanah girik menjadi sertifikat resmi dan lindungi aset Anda dari sengketa!
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Mengubah status tanah girik menjadi sertifikat resmi adalah langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah Anda. Tanah yang Anda miliki akan memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan terhindar dari potensi sengketa dengan adanya status sertifikat. Lantas bagaimana cara mengubah tanah girik menjadi resmi?
Yuk, simak panduan lengkapnya pada artikel di bawah ini!
Apa itu tanah girik?
Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Status girik biasanya hanya berupa bukti pembayaran pajak tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kecamatan. Karena tidak memiliki sertifikat hak milik, tanah girik tidak diakui sebagai tanah dengan kepemilikan hukum yang kuat.
Tanah girik umumnya diwariskan secara turun-temurun sehingga sering kali kepemilikannya tidak tercatat secara jelas dalam sistem pertanahan nasional. Penting untuk mengurus perubahan status tanah girik menjadi sertifikat resmi yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mengapa penting mengubah girik menjadi sertifikat?
Tanah yang memiliki sertifikat diakui secara sah oleh negara dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan status ini, pemilik tanah mendapatkan kepastian hukum yang dapat melindungi aset mereka dari klaim pihak lain.
Selain aspek hukum, memiliki sertifikat hak milik juga mempermudah proses transaksi. Tanah bersertifikat lebih mudah diperjualbelikan dan dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemilik dalam mengelola asetnya baik untuk tujuan pribadi maupun komersial.
Tanah yang telah bersertifikat juga lebih aman dari potensi sengketa. Kepemilikan yang tercatat secara resmi di BPN memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Syarat dan dokumen yang diperlukan
Sebelum memulai proses perubahan status tanah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Bukti kepemilikan tanah girik (surat girik atau letter C).
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik).
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan yang menerangkan status tanah tersebut.
Proses mengubah tanah girik menjadi sertifikat
Proses mengubah tanah girik menjadi Sertifikat Hak Resmi (SHM) memiliki 2 tahapan yaitu mendatangani kantor kelurahan dan BPN.
Tahap 1 Mendatangani Kantor Kelurahan
1. Mengurus surat keterangan tanah
Langkah pertama adalah meminta surat keterangan tanah dari kelurahan atau kecamatan. Surat ini akan menjadi bukti bahwa tanah Anda memang terdaftar di wilayah tersebut. Jika terbukti tidak memiliki sengketa maka kepala Lurah akan menandatanganinya.
2. Surat keterangan riwayat tanah
Dokumen ini berisikan mengenai sejarah kepemilikan tanah. Mulai dari pemilik awal hingga sampai pada pewarisnya. Surat keterangan ini bertujuan untuk mengenai riwayat kepemilikan tanah hingga dapat melalui proses peralihan kepada pemilik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.