Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ubah Girik Menjadi Sertifikat? Ini Panduan Lengkap Mengubah Status Tanah Anda

Ingin legalitas tanah lebih kuat? Simak panduan lengkap cara mengubah tanah girik menjadi sertifikat resmi dan lindungi aset Anda dari sengketa!

Editor: Content Writer
zoom-in Ubah Girik Menjadi Sertifikat? Ini Panduan Lengkap Mengubah Status Tanah Anda
dok.
Ilustrasi sertifikat tanah. 

3. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik

Surat tersebut berisikan pengajuan sah atas tanah girik yang dimohonkan sebelumnya. Jika Anda bingung untuk membuat surat-surat yang diperlukan Anda bisa melakukan konsultasi hukum online untuk menjawab permasalahan Anda.  

Tahap 2: Mendatangani Kantor BPN 

Setelah Anda mengurus surat-surat tersebut di kelurahan. Langkah selanjutnya Anda dapat mengurus dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa prosedur yang dapat Anda lakukan: 

1. Mengajukan Permohonan Berkas

Anda dapat mengajukan beberapa berkas yang sudah dijelaskan di atas untuk membuat sertifikat tanah resmi. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada para petugas yang berwenang. 

2. Pengukuran Tanah oleh BPN

Berita Rekomendasi

Ajukan permohonan pengukuran tanah ke kantor BPN setempat. Petugas BPN akan datang untuk melakukan pengukuran dan membuat peta bidang tanah.

3. Penerbitan Surat Ukur dan Penelitian

Hasil pengukuran yang sudah dilakukan akan dicetak oleh Badan Pertanahan Nasional dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Setelah itu akan ada pengumuman data yuridis yang bertujuan agar tidak ada satupun pihak yang merasa keberatan. Jika tidak ada sanggahan selama jangka waktu tertentu, proses akan dilanjutkan. 

4. Penerbitan Surat Keputusan Tanah

Setelah data yuridis diumumkan maka BPN akan menerbitkan SK Tanah yang mengartikan bahwa tanah girik pemohon sudah dapat diproses menjadi sertifikat resmi.

5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembayaran BPHTB harus dilakukan setelah SK tanah diterbitkan. Jika belum dibayar maka sertifikat tidak bisa dikeluarkan. BPHTB dibayarkan sesuai luas tanah dan sesuai nilai Jual Objek Pajak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas