Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Eks Ketua MK Senang President Threshold 20 Persen Dihapus: Kado Tahun Baru, Angin Segar Demokrasi

Dua eks Ketua MK menganggap putusan dihapuskannya presidential threshold 20 persen menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 2 Eks Ketua MK Senang President Threshold 20 Persen Dihapus: Kado Tahun Baru, Angin Segar Demokrasi
Kolase Tribunnews.com
Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie dan Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva. Mereka menganggap putusan dihapuskannya presidential threshold 20 persen menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia. 

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triatmojo)

Artikel lain terkait Presidential Treshold

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas