Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Catatan Denny Indrayana Soal MK Hapus Presidential Threshold, Potensi Munculnya Politik Dinasti

Karena berdasarkan putusan MK tersebut paslon-paslon non parlemen punya hak, maka muncul konsekuensi-konsekuensi politik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 5 Catatan Denny Indrayana Soal MK Hapus Presidential Threshold, Potensi Munculnya Politik Dinasti
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana. Denny Indrayana menyampaikan lima catatannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 

Namun demikian, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.

MK juga menyoroti, meskipun konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia. 

Sehingga, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.

Putusan MK terkait penghapusan ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas