AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma
AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma adalah mantan anggota Polri yang memiliki rekam jejak cemerlang dalam memberantas kasus narkoba di Tanah Air.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Yudhy Triananta Syaeful Mamma adalah mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir dalam golongan perwira pertama (Pama), yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Bukan pensiun dini apalagi mengundurkan diri, AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma terpaksa berhenti menjadi anggota Polri karena dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
Ia dipecat lantaran terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di dalam konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024.
Jabatan penting terakhir Yudhy sebelum dipecat yakni sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Karena diduga terkait dengan kasus pemerasan tersebut, Yudhy lantas harus menalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 03.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri.
Sidang etik Yudhy tersebut berbarengan dengan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.
Peran Yudhy dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 asa Malaysia ini cukup vital.
Saat beraksi, ia mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari WNA dan Indonesia lantaran diduga menyalahgunakan barang haram narkoba.
Baca juga: Sosok AKP Yudhy Triananta, Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak, Diduga Dipecat Imbas Kasus DWP 2024
Saat melakukan pemeriksaan, Yudhy meminta imbalan berupa uang untuk pembebasan atau pelepasan.
Hasil dari sidang KEPP memutuskan bahwa Yudhy Triananta Syaeful dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri, begitu juga dengan atasannya, yakni Kombes Donald.
Hasil putusan PTDH juga dijatuhkan kepada atasan Yudhy lainnya, yakni AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Yudhy Triananta Syaeful dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tak tinggal diam dipecat dari Polri, Yudhy memutuskan untuk langsung mengajukan banding, sebab ia mempunyai hak banding ke tingkat kasasi, grasi, dan peninjauan kembali.
Karier cemerlang Yudhy pun terpaksa terhenti karena kasus kriminalitas pemerasan penonton DWP 2024 yang digelar pada akhir tahun 2024 itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.