Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 pada tahun 2024. Cek apakah terdaftar sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Instagram/kemensosri
Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 pada tahun 2024. Cek apakah terdaftar sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id. 

Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan alamat dan nama.

Inilah cara cek penerima PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;
  2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
  6. Klik tombol CARI DATA;
  7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "Tidak Terdapat Peserta / PM."

Andi juga mengatakan, program Kemensos akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi yang merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Tentang PKH

PKH disalurkan pada masyarakat yang terdaftar di DTKS dalam bentuk uang.

Berita Rekomendasi

Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Tentang BPNT

BPNT atau Bansos Sembako diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan lewat rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos.

Besaran BPNT yang akan diterima masyarakat adalah Rp 200 ribu per bulan.

Dengan bansos Rp 200 ribu itu, penerima bisa membelanjakannya dengan bahan pangan.

Misalnya beras, aneka daging, sayur mayur, bumbu dapur, minyak, hingga buah.

Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.

Kini, penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas