Kejati Telusuri Potensi Bertambahnya Nilai Penyimpangan APBD Dalam Kasus Korupsi di Disbud Jakarta
Kejati DKI Jakarta masih menelusuri soal potensi bertambahnya nilai penggunaan APBD dalam kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif di Disbud Jakarta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menelusuri soal potensi bertambahnya nilai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Seperti diketahui dalam kasus ini sebelumnya Kejati DKI Jakarta menyebut bahwa jumlah anggaran yang telah digunakan untuk kegiatan fiktif oleh Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana senilai Rp 150 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, bahwa nominal Rp 150 miliar itu ditemukan pada saat pihaknya melakukan penyelidikan awal dalam kasus korupsi tersebut.
"Kemudian dalam perkembangannya, tentunya akan kita kembangkan kegiatan-kegiatan lain termasuk kegiatan di tahun 2024," kata Patris kepada wartawan dikutip, Jumat (3/1/2025).
Patris pun menyebut pengembangan yang akan dilakukan pihaknya itu untuk menelusuri soal potensi penambahan nilai APBD yang disimpangkan tersangka selain yang telah ditemukan saat ini.
"(Pengembangan kasus) belum termasuk yang Rp 150 miliar yang kita proses ini, jadi masih terus dikembangkan," jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Beberkan Modus Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta
Selain itu, Patris berbicara soal adanya temuan uang Rp 1 miliar pada saat proses penggeledahan kasus tersebut.
Ia menerangkan saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah uang tersebut merupakan bagian dari anggaran yang digunakan dalam kegiatan fiktif tersebut atau bukan.
Pasalnya hingga kini Jaksa penyidik masih melakukan proses klarifikasi kepada para tersangka perihal adanya temuan uang tersebut.
"Masih dalam proses klarifikasi kepada para pihak yang menguasai," ujarnya.
Kadisbud DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta Sempat Musnahkan Barbuk Stempel Palsu Sebelum Digeledah
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," kata Patris, Kamis (2/1/2025).
Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki oleh Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.
"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR," jelas Patris.
Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung oleh Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.
Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk Gatot Ari, Kejati kata Patris langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan," pungkasnya.
Terhadap para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Awal Mula Kasus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan itu terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.
"Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).
Syahron menyebutkan, adapun nominal anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta itu berjumlah Rp 150 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Selain itu Kantor Disbud Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jaksa penyidik kata Syahron turut menggeledah lokasi lain diantaranya Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta 3 unit rumah tinggal.
Dari hasil penggelahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut.
"salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata dia.
Kemudian lebih jauh, Syahron juga menerangkan, bahwa pengusutan kasus ini telah pihaknya telisik sejak November 2024 lalu.
Lalu selang beberapa waktu tepatnya 17 Desember 2024 kemarin, penyidik pun telah menaikkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.