Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikdasmen: Organisasi Profesi Guru Ruang Penting untuk Aktualisasi Kompetensi Diri 

Orprof berperan membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemendikdasmen: Organisasi Profesi Guru Ruang Penting untuk Aktualisasi Kompetensi Diri 
Istimewa
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, mengatakan organisasi profesi (Orprof) guru merupakan wadah yang memiliki peran penting.  

Orprof berperan membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan. 
 
Dengan demikian diperlukan suatu regulasi yang mendorong Orprof Guru untuk memberikan kesempatan bagi guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya. 

"Pada tanggal 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen GTK bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” ujar Nunuk melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2025).
 
Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru

Serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.
 
Melalui dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
 
“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.
 
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.  

Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru.   

Sedangkan di Permendikbudristek no 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
 
Lebih lanjut, komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek no 67/2024 tersebut telah dilakukan lewat berbagai strategi. 
 
Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek no 67/2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri.  

Berita Rekomendasi

“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut (Permendikbudristek no 67/2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru”, pungkas Nunuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas