Kisah Enika dkk Gugat Presidential Threshold 20 Persen: dari Materi Debat, Kampus Sempat Tak Tahu
Erika dkk menceritakan awal mula mengajukan gugatan terkait presidential threshold 20 persen. Pihak kampus pun sempat tak tahu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Jurusan Hukum Ketatanegaraan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Enika Maya Oktavia membeberkan kisahnya bersama rekan-rekannya yang menggugat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, Enika menggugat presidential threshold bersama dengan tiga rekannya sesama mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yaitu Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Enika mengungkapkan awal mula dirinya dan rekan-rekannya berpikiran untuk menggugat presidential threshold saat berpartisipasi dalam lomba debat yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada tahun 2023 lalu.
Kebetulan, katanya, tema lomba yang diangkat oleh Bawaslu terkait penghapusan presidential threshold 20 persen.
Adapun tim Enika berhasil meraih peringkat runner up dalam lomba debat tersebut.
"Jadi kebetulan tim (debat) kami (bernama) KPK atau Komunitas Pemerhati Konstitusi memasuki debat Bawaslu RI dengan tema presidential threshold 20 persen dihapuskan."
"Sayangnya, kami kan kalah. Lalu kami berpikir, kita sebagai (komunitas) Pemerhati Konstitusi ini tidak hanya menjadi komunitas perdebatan saja," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/1/2025).
Setelah itu, Enika dan rekannya akhirnya berpikiran lewat debat yang sudah diikuti serta artikel terkait pandangan soal presidential threshold yang turut diterbitkan, maka mereka mengajukan gugatan ke MK.
"Kami awal men-drafting (gugatan) kalau tidak salah ingat, awal Februari (2024) saat kami menginjak semester 6," tuturnya.
Baca juga: Gugatan Ambang Batas Presiden 20 persen: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK
Kampus Sempat Tak Tahu Enika dkk Ajukan Gugatan
Di sisi lain, Enika mengaku ketika timnya mengajukan gugatan ke MK, pihak kampus tidak mengetahuinya.
Dia mengatakan sejak pembuatan gugatan hingga awal persidangan digelar, seluruh persiapan dilakukan sendiri.
"Kalau kami sendiri, dari awal berjalan sendiri sehingga kampus tidak tahu menahu terkait gugatan kami," katanya.
Adapun pihak kampus baru mengetahui terkait gugatan yang diajukan oleh dirinya dan rekan-rekanya saat sidang untuk mendengarkan keterangan ahli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.