Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Enika dkk Gugat Presidential Threshold 20 Persen: dari Materi Debat, Kampus Sempat Tak Tahu

Erika dkk menceritakan awal mula mengajukan gugatan terkait presidential threshold 20 persen. Pihak kampus pun sempat tak tahu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kisah Enika dkk Gugat Presidential Threshold 20 Persen: dari Materi Debat, Kampus Sempat Tak Tahu
syariah.uin-suka.ac.id
Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum, dan tiga mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara: Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna saat bersama Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. 

Meski persidangan berjalan hampir satu tahun, Enika dan tim mengaku puas akan proses yang dijalani serta putusan yang diumumkan oleh MK.

Menurutnya, proses persidangan yang digelar sepanjang tahun 2024 telah berjalan sesuai aturan dan menurut kajian akademis.

Harapan Enika Dkk ke Depan usai Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan

Enika berharap dengan dikabulkannya gugatan penghapusan presidential threshold dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Selain itu, dia juga ingin masyarakat semakin banyak memperoleh alternatif capres untuk dipilih dalam pilpres ke depannya.

"Kami tentunya berharap bahwa ada peningkatan demokrasi khususnya untuk bagaimana masyarakat bisa memilih sesuai dengan preferensi orang yang ingin dipilih," katanya.

Enika juga ingin agar tidak ada lagi koalisi yang bersifat pragmatis yang justru semakin membatasi pilihan masyarakat akan capres yang berkontestasi.

Berita Rekomendasi

Sehingga, sambungnya, seluruh partai dapat mengusung capresnya sesuai dengan ideologi yang dianut.

"Jadi tidak ada koalisi yang pragmatis melainkan koalisi yang berdasarkan kesamaan ideologi dan visi-misi. Sehingga, ada peningkatan pada nilai-nilai demokrasi dan kualitas pemimpin kita."

"Lalu, ada juga lebih banyak ruang-ruang inovasi dan untuk berkembang juga," pungkasnya.

Alasan MK Kabulkan Gugatan Presidential Threshold

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan timnya yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Adapun permohonan tersebut terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas