PDIP Sebut 'Anugerah' Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup 2024 Sangat Memalukan: Selidiki Jokowi
Ini tanggapan PDIP soal nama Jokowi masuk daftar tokoh terkorup di dunia 2024 versi OCCRP, sebut sangat memalukan dan minta penegak hukum selidiki.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.
“Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.
Pakar Hukum Justru Sebut Publikasi OCCRP Bentuk Penghinaan Terhadap Indonesia
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengkritik publikasi OCCRP yang memasukkan nama Jokowi ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia 2024.
Albert menilai OCCRP harus menyertakan bukti pendukung yang cukup terlebih dahulu.
Jika tidak ada bukti yang jelas itu, Albert menilai publikasi OCCRP tersebut termasuk bentuk penghinaan terhadap bangsa Indonesia.
“Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Albert menambahkan penobatan Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup 2024 tanpa bukti itu adalah kejahatan yang merusak nama baik orang lain.
“Menominasikan Presiden RI ke-7 sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.
Dia pun menilai tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup atau "trial by NGO" oleh OCCRP itu bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi saja.
Itu juga untuk pemerintahan Indonesia juga karena Jokowi sudah bekerja untuk negara selama 10 tahun lamanya.
“Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR."
"Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945,” kata Albert.
Albert juga menjelaskan bahwa publikasi OCCRP soal Jokowi itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.