Penutupan PPPK Gelombang 2 Tahun 2024 Diperpanjang Hingga Kapan? Simak Jadwal Terbarunya
Penutupan seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2 tahun 2024 diperpanjang, berikut jadwal terbarunya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024
Seleksi Administrasi
Seleksi Kompetensi
Seleksi Wawancara
Baca juga: Cek Hasil Seleksi PPPK 2024: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Tahap 1
Persyaratan PPPK Gelombang 2 Tahun 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.