Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Bagaimana Aturan Pelaksanaan Pilpres 2029 Nanti?
Pemerintah akan membahas implikasi Presidential Threshold terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Saldi juga menyoroti pentingnya pembatasan koalisi partai politik agar tidak menciptakan dominasi yang justru mempersempit jumlah pasangan calon. Koalisi, katanya, harus tetap memberikan ruang bagi keberagaman pilihan politik demi menjaga demokrasi yang sehat.
”Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik,” tuturnya.
Terkait partai politik yang tidak berpartisipasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu diberi sanksi tegas berupa larangan mengikuti pemilu di periode berikutnya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap partai politik aktif berkontribusi dalam proses demokrasi.
Saldi menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses perumusan revisi UU Pemilu.
Ia menegaskan perubahan undang-undang ini harus melibatkan partai politik, termasuk yang tidak memperoleh kursi di DPR, serta elemen masyarakat lainnya.
Prinsip partisipasi publik yang bermakna, katanya, harus menjadi landasan utama agar revisi ini mencerminkan aspirasi rakyat secara luas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.