Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PAN Sebut MK Buat Keputusan Populis

Saleh Daulay dukung keputusan MK sebab PAN telah lama ikut berjuang untuk menghapus presidential threshold 20 persen.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PAN Sebut MK Buat Keputusan Populis
Andri/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Pasalnya, PAN telah lama ikut berjuang untuk menghapus PT 20 persen. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Saleh menjelaskan, dari sisi rasionalitas sederhana, penerapan PT itu sangat tidak adil. 

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Politikus Demokrat: Memang Begitu Semestinya

Sebab ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri.

"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebetulnya, kata Saleh, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. 

Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. 

Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik.

Dengan keputusan MK ini, lanjut Saleh, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres ke depan. 

Menurutnya harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan.

Baca juga: Anwar Usman dan Daniel Foekh di Sidang Presidential Threshold: Pemohon Tak Penuhi Legal Standing

"Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya," ucapnya.

"Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," pungkasnya.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas