Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan di DWP, AKP hingga Kombes, Semuanya Pemberantas Narkoba

Tiga eks anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald, AKBP Malvino, dan AKP Yudhy kompak dipecat dari Polri karena kasus pemerasan di DWP.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rekam Jejak 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan di DWP, AKP hingga Kombes, Semuanya Pemberantas Narkoba
Kolase Tribunnews
AKP Yudhy Triananta Syaeful (kiri), AKBP Malvino Sitohang (tengah), dan Kombes Donald Simanjuntak (kanan). Berikut ini rekam jejak cemerlang ketiga polisi yang dipecat imbas kasus pemerasan penonton DWP 2024. 

Karier moncer Donald harus terhenti setelah dipecat dari Polri karena kasus pemerasan penonton DWP.

Dalam kasus tersebut, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.

Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

2. AKBP Malvino Sitohang

AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang (Dok. Pribadi via Kompas.com)

Sama seperti Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang juga memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam memberantas kasus narkoba semasa dinasnya di Polri.

Ia pernah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba 1 ton sabu jaringan Cina-Taiwan pada 2017.

Atas hal itu, Malvino bahkan mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dari AKP menjadi Kompol.

Alumni Akpol 2006 ini juga sudah pernah menduduki berbagai jabatan strategis di Polri.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Berlanjut Hari Ini, 2 Polisi Akan Disidang

Berita Rekomendasi

Malvino tercatat pernah menjabat sebagai Spripim Kapolda Aceh (2013), Panit Reskrimum Polda Metro Jaya (2016), Kanit Reserse Narkoba Polresta Depok (2017), Kanit Sub Dirkrimum 3 Resmob Polda Metro Jaya (2018), dan Kanit Sub Ditresnarkoba 3 Polda Metro Jaya (2019).

Dalam pendidikannya, Malvino telah menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).

Ia juga telah merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.

Selain itu, Malvino juga berashil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S.

Dari ketiga polisi yang dipecat ini, hanya Malvino yang rajin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malvino tercatat memiliki total harta sebesar Rp716 juta, dengan laporan terakhir pada 12 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas