Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan di DWP, AKP hingga Kombes, Semuanya Pemberantas Narkoba

Tiga eks anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald, AKBP Malvino, dan AKP Yudhy kompak dipecat dari Polri karena kasus pemerasan di DWP.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rekam Jejak 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan di DWP, AKP hingga Kombes, Semuanya Pemberantas Narkoba
Kolase Tribunnews
AKP Yudhy Triananta Syaeful (kiri), AKBP Malvino Sitohang (tengah), dan Kombes Donald Simanjuntak (kanan). Berikut ini rekam jejak cemerlang ketiga polisi yang dipecat imbas kasus pemerasan penonton DWP 2024. 

Karier moncer Malvino Sitohang di Polri juga harus sirna karena kasus pemerasan yang menjeratnya.

Ia ternyata ikut mengamankan penonton DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Modusnya, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.

Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. AKP Yudhy Triananta

AKP Yudhy Triananta Syaeful.
AKP Yudhy Triananta Syaeful. (Instagram AKP Yudhy)

Yang terakhir yakni polisi yang paling muda dari 2 polisi di atas, yakni AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Yudhy dijatuhi sanksi PTDH karena ikut mengamankan penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Modusnya adalah memeriksa orang yang diamankan lalu melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan.

Baca juga: Dipecat Tak Hormat, Mabes Polri Sebut AKBP Malvino Edward Minta Uang Imbalan ke Penonton DWP

Berita Rekomendasi

Yudhy Triananta Syaeful dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Semasa dinasnya di Polri, alumnus Akpol 2013 ini memiliki pengalaman cemerlang dalam memberantas kasus narkoba.

Saat menjadi timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Yudhy pernah berhasil menangkap kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,7 kg, 18 gram biji ganja, dan 7.700 butir pil ekstasi.

Sejumlah jabatan strategis di reserse narkoba pun juga sudah pernah ia emban.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kariernya kemudian makin moncer tatkala menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas