Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan di DWP, AKP hingga Kombes, Semuanya Pemberantas Narkoba

Tiga eks anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald, AKBP Malvino, dan AKP Yudhy kompak dipecat dari Polri karena kasus pemerasan di DWP.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rekam Jejak 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan di DWP, AKP hingga Kombes, Semuanya Pemberantas Narkoba
Kolase Tribunnews
AKP Yudhy Triananta Syaeful (kiri), AKBP Malvino Sitohang (tengah), dan Kombes Donald Simanjuntak (kanan). Berikut ini rekam jejak cemerlang ketiga polisi yang dipecat imbas kasus pemerasan penonton DWP 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 3 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipecat secara tidak hormat karena kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Tiga polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut semuanya berasal dari direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kombes Donald merupakan mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara AKBP Malvino Sitohang adalah mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy sempat menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Tribunnews, ketiga polisi pemberantas narkoba itu kompak dijatuhi sanksi berupa PTDH dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).

Mereka juga kompak memutuskan untuk mengajukan banding setelah dipecat dari institusi Polri.

"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar (AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Lantas, seperti apakah rekam jejak ketiga polisi tersebut semasa masih berdinas di Polri? Berikut sosoknya.

Baca juga: 3 Perwira Polri Dipecat Buntut Pemerasan di DWP, Lemkapi: Jadi Peringatan Untuk Kapolda dan Kapolres

1. Kombes Donald Simanjuntak

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. (Kompas.com/ /Dzaky Nurcahyo)
Berita Rekomendasi

Selama kurang lebih 27 tahun berdinas di Polri, Kombes Donald Simanjuntak memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam memberantas kasus narkoba.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 ini pernah membongkar kasus peredaran narkoba di parkiran RS Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu 45 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sehari setelah ia menjabat sebagai Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Donald juga pernah menangkap 4 tersangka pengedar narkotika jaringan internasional dengan modul jual beli mobil bekas pada November 2024.

Tak hanya itu, ia juga pernah berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Afganistan-Jakarta.

Selama berdinas di Polri, beragam jabatan strategis pun juga sudah pernah diembannya.

Donald tercatat pernah menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) (2011), Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut (2013), Kapolres Samosir (2016), Kapolres Binjai (2017), Wadirreskrimum Polda Sumut (2019), hingga Kabid Propam Polda Sumut (2020).

Karier moncer Donald harus terhenti setelah dipecat dari Polri karena kasus pemerasan penonton DWP.

Dalam kasus tersebut, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.

Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

2. AKBP Malvino Sitohang

AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang (Dok. Pribadi via Kompas.com)

Sama seperti Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang juga memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam memberantas kasus narkoba semasa dinasnya di Polri.

Ia pernah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba 1 ton sabu jaringan Cina-Taiwan pada 2017.

Atas hal itu, Malvino bahkan mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dari AKP menjadi Kompol.

Alumni Akpol 2006 ini juga sudah pernah menduduki berbagai jabatan strategis di Polri.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Berlanjut Hari Ini, 2 Polisi Akan Disidang

Malvino tercatat pernah menjabat sebagai Spripim Kapolda Aceh (2013), Panit Reskrimum Polda Metro Jaya (2016), Kanit Reserse Narkoba Polresta Depok (2017), Kanit Sub Dirkrimum 3 Resmob Polda Metro Jaya (2018), dan Kanit Sub Ditresnarkoba 3 Polda Metro Jaya (2019).

Dalam pendidikannya, Malvino telah menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).

Ia juga telah merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.

Selain itu, Malvino juga berashil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S.

Dari ketiga polisi yang dipecat ini, hanya Malvino yang rajin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malvino tercatat memiliki total harta sebesar Rp716 juta, dengan laporan terakhir pada 12 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Karier moncer Malvino Sitohang di Polri juga harus sirna karena kasus pemerasan yang menjeratnya.

Ia ternyata ikut mengamankan penonton DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Modusnya, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.

Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. AKP Yudhy Triananta

AKP Yudhy Triananta Syaeful.
AKP Yudhy Triananta Syaeful. (Instagram AKP Yudhy)

Yang terakhir yakni polisi yang paling muda dari 2 polisi di atas, yakni AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Yudhy dijatuhi sanksi PTDH karena ikut mengamankan penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Modusnya adalah memeriksa orang yang diamankan lalu melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan.

Baca juga: Dipecat Tak Hormat, Mabes Polri Sebut AKBP Malvino Edward Minta Uang Imbalan ke Penonton DWP

Yudhy Triananta Syaeful dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Semasa dinasnya di Polri, alumnus Akpol 2013 ini memiliki pengalaman cemerlang dalam memberantas kasus narkoba.

Saat menjadi timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Yudhy pernah berhasil menangkap kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,7 kg, 18 gram biji ganja, dan 7.700 butir pil ekstasi.

Sejumlah jabatan strategis di reserse narkoba pun juga sudah pernah ia emban.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kariernya kemudian makin moncer tatkala menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas