Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Pemilu Imbas MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Jangan Pancing Kemarahan Publik

Ray meminta pihak DPR selaku pembuat undang-undang dan berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Revisi UU Pemilu Imbas MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Jangan Pancing Kemarahan Publik
AFP/BAY ISMOYO
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. (Photo by Bay ISMOYO / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti angkat bicara soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Ray meminta pihak DPR selaku pembuat undang-undang dan berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai tindak lanjut putusan MK itu, tak mencoba ubah putusan tersebut. 

"Kita berharap tidak ada upaya kembali DPR untuk mengubah putusan MK ini dengan sebaliknya. Seperti pernah mereka lakukan di bulan Agustus 2024 lalu yang menimbulkan perlawanan masyarakat, khususnya mahasiswa dan gen Z," kata Ray, Jumat (3/1/2025) 

Ia minta pihak DPR dan pemerintah tidak melakukan rekayasa putusan tersebut yang akan dapat memancing kegusaran publik.

"Partai politik harus menerima bahwa pandangan mereka tentang PT itu adalah bertentangan dengan konstitusi," kata Ray. 

Baca juga: DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Presidential Threshold usai Reses, Berharap Tak Banyak Capres

Ia berharap tidak ada lagi ada argumen MK yang dapat menjadi dasar penolakan permohonan uji materi konstitusionalitas presidential threshold di MK. 

Berita Rekomendasi

"Dan dengan sendirinya tidak ada lagi alasan untuk menolak agar pasal itu dihapuskan. Menerima penghapusan itu adalah konsekwensi logis dari putusan-putusan MK sebelumnya," terangnya. 

Putusan MK tersebut dinilainya juga memberi isarat jelas bahwa keinginan untuk menarik kembali pilkada langsung menjadi pilkada DPRD akan potensial dibatalkan oleh MK. 

"Sebab, jangankan tidak dipilih tidak langsung, nepotisme dan dinasti politik saja disebutkan oleh MK bertentangan dengan hak asasi warga, apalagi pemilihan melalui DPRD. Maka, keinginan pemerintah untuk mendesain ulang pilkada langsung ke tak langsung, sebaiknya dibatalkan," tegasnya. 

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas  pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT). 

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Jokowi Sambut Baik MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Harapannya Pilihan Capres Banyak

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas