Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok 4 Mahasiswa UIN Jogja di Balik Gugatan Presidential Threshold yang MK Kabulkan, Punya Prestasi

Berikut sosok 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja yang menjadi pemohon uji materi ambang batas presiden atau presidential threshold ke MK.

Penulis: Endra Kurniawan
zoom-in Sosok 4 Mahasiswa UIN Jogja di Balik Gugatan Presidential Threshold yang MK Kabulkan, Punya Prestasi
syariah.uin-suka.ac.id
Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum, dan tiga mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara: Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna saat bersama Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. 

Dikutip dari ilmuhukum.uin-suka.ac.id, Faisal menyatakan bahwa ketentuan Presidential Threshold sebesar 20 persen telah mereduksi nilai demokrasi dengan mempersempit peluang calon presiden hanya untuk mereka yang didukung oleh elite partai, sehingga rakyat hanya diposisikan sebagai objek, bukan penentu. 

Enika, menambahkan bahwa uji materi ini diajukan pasca-Pilpres 2024 untuk menegaskan bahwa permohonan ini murni sebagai perjuangan akademik dan advokasi konstitusional, tanpa ditunggangi kepentingan politik.

Pada Perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 ini, para pemohon menegaskan bahwa aturan ambang batas presiden telah menjadikan rakyat, yang seharusnya menjadi pemilik demokrasi, hanya sebagai objek, bukan subjek.

Baca juga: Tanggapan KPU RI soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Dalam petitumnya, mereka meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 melanggar batasan open legal policy dan bertentangan dengan prinsip moralitas demokrasi.

Faisal dkk menilai pengajuan permohonan adalah bentuk keberanian untuk memperjuangkan keadilan dan memperkuat demokrasi di Indonesia. 

Sebagai akademisi, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai manusia pembelajar, tapi juga menjadi agen perubahan.

Pada akhirnya, permohonan Faisal dkk dikabulkan MK pada Kamis (2/1/2025).

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Endra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas