Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Semua Partai Setuju Presidential Threshold 20 Persen, Nasdem Minta Angkanya Diubah

Nasdem tidak sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Semua Partai Setuju Presidential Threshold 20 Persen, Nasdem Minta Angkanya Diubah
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. 

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas