Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telisik Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Pimpinan Asosiasi Petani Tebu HFR

Ia hanya menerangkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Telisik Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Pimpinan Asosiasi Petani Tebu HFR
Kompas.com
Ilustrasi gula impor 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam lanjutan pengusutan ini, Kejagung lakukan pemeriksaan terhadap HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027.

"(Pemeriksaan) terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Kendati demikian, dalam keterangannya tersebut, Harli tak menjelaskan perihal materi apa yang tengah digali dari pimpinan asosiasi petani tersebut.

Ia hanya menerangkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Baca juga: KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto 

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Baca juga: Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas