Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Hapus Presidential Threshold, MK juga Diharapkan Hapus Ambang Batas Pilkada 

HNW memiliki harapan lebih agar MK RI juga bisa menghapus ambang batas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini masih berlaku.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Usai Hapus Presidential Threshold, MK juga Diharapkan Hapus Ambang Batas Pilkada 
Tribunnews/Danang Triatmojo
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT). Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, pihaknya setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas presiden atau Presidential Threshold 20 persen. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura DPP PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, pihaknya setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Meski begitu, HNW memiliki harapan lebih agar MK RI juga bisa menghapus ambang batas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini masih berlaku.

Baca juga: 5 Catatan Denny Indrayana Soal MK Hapus Presidential Threshold, Potensi Munculnya Politik Dinasti

"Tetapi MK yang dengan keputusan terakhirnya itu menghapuskan berapapun angka PT (Presidential Threshold) sebagai bertentangan dengan Konstitusi, mestinya MK juga konsisten dengan menghapuskan berapapun angka treshold untuk Pilkada," kata HNW saat dimintai tanggapannya, Jumat (3/1/2025).

"Karena MK masih memberlakukan angka treshold (Pilkada) sekalipun sudah jauh di bawah 20 persen," sambung dia.

Keputusan MK itu juga dinyatakan oleh HNW, sebagai bukti kalau apa yang diputuskan berbasiskan ketentuan Konstitusi yang memang tidak mengenal pembatasan dalam bentuk treshold berapapun itu. 

Tak cukup di situ, MK juga kata HNW agar bisa kembali menelaah keputusan khususnya pasal 6A ayat 1 UU Pemilu yang menjadikan Pilpres dilaksanakan serentak dengan Pileg. 

Berita Rekomendasi

"Mestinya dipisahkan, karena konstitusi tidak menyebut adanya Pemilu serentak. Mestinya dipisah seperti saat Pemilu 2004 hingga 2014, Pileg diselenggarakan bulan Februari dan Pilpres diselenggarakan bulan Juni," kata dia.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Setara Institute: Membuat Demokrasi Kita Lebih Sehat

Menurut Wakil Ketua MPR RI, apa yang menjadi harapannya itu perlu dilakukan oleh MK agar semua ketentuan MK berlandaskan pada konsistensi menaati aturan Konstitusi. 

Sementara itu, DPR kata dia, dalam masa sidang terdekat harus segera mengagendakan rapat pembahasan terhadap apa yang diputuskan oleh MK.

"DPR terdekat harus melakukan perubahan terhadap UU Pemilu dan Pilkada sesuai dengan kewenangan yg diberikan oleh Konstitusi agar sesuai dengan spirit dan keputusan MKRI yang bersifa final dan mengikat itu," tandas dia.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas