Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Suap Harun Masiku

KPK mendalami peran Ronny Sompie dalam kasus Harun Masiku. Ronny Sompie diperiksa selama 55 jam, ia mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: timtribunsolo
zoom-in KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Suap Harun Masiku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025). KPK memeriksa Ronny Sompie sebagai saksi dalam kasus penyuapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan pengusutan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, (3/1/2025) itu bertujuan untuk mendalami kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks politikus PDIP, Harun Masiku.

Sebagai informasi, Ronny Sompie sebelumnya dipecat dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.

Pemecatan ini diduga terkait dengan pemberian data imigrasi yang keliru mengenai pergerakan Harun Masiku, yang merupakan aktor utama dalam kasus suap tersebut.

Detail Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan selama 55 jam, Ronny mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Harun Masiku dalam keluar masuk Indonesia.

"Saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku," kata Ronny, seperti dilansir dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Ronny menjelaskan bahwa Harun Masiku hanya keluar negeri selama sehari, yakni ke Singapura pada 6 Januari 2020, dan kembali pada 7 Januari 2020.

Ia juga menambahkan bahwa pelintasan Harun Masiku di pintu imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terjadi sebelum KPK melakukan pencegahan, yang baru diajukan enam hari setelahnya, tepatnya pada 13 Januari 2020.

Selain menanyakan aktivitas Harun Masiku, penyidik KPK juga mempertanyakan tugas-tugas Ronny selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK masih belum bisa menyimpulkan apakah terdapat perintah atau intervensi dari Yasonna Laoly terkait Harun Masiku.

"Karena hal itu perlu dikonfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik," ujar Tessa.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas