Anies Baswedan Ungkap Kondisi Terkini Tom Lembong di Tahanan: Sehat, Penuh Semangat
Anies Baswedan membagikan momen perjumpaannya dengan mantan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Salemba, Jumat (3/1/2025).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
"Tapi satu hal, saya sepemahaman dengan 8 fraksi, seluruh fraksi di Komisi III, apa yang dialami oleh Pak Tom Lembong ini tidak mencerminkan rasa keadilan."
"Saya sepemahaman dengan pandangan Komisi III, seluruh fraksi berpandangan seperti itu," lanjutnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini, menegaskan akan terus mengikuti proses hukum mantan Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin itu.
"Kita ikuti saja proses hukumnya. Insya Allah kebenaran akan menemukan jalannya," ucap Anies.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
Kejagung menilai, Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
Beberapa waktu kemudian, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus impor gula.
Pihak Tom Lembong pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan itu, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan terhadap Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
"Mengadili, dalam provisi menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim tunggal menyebut, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," lanjur hakim.
Baca juga: Pakar Hukum UII Gelar Eksaminasi Terkait Putusan Praperadilan Tom Lembong
Selain itu, hakim menyebut, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung sudah benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.