Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Pengacara Alvin Lim dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (5/1/2024) setelah menjalani perawatan rutin di rumah sakit. Berikut sosoknya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia, Minggu (5/1/2024). 

Alvin Lim menyinggung adanya dugaan pelecehan hukum atau obstruction of justice terhadap kasus itu di saat momentum terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Terbaru, namanya kembali menjadi perbincangan setelah menjadi kuasa hukum Agus Salim, sang penerima donasi dari yayasan Pratiwi Noviyanthi alias Novi.

Kini, Alvin Lim dilaporkan oleh Novi ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/12/2024).

Selain Alvin Lim, Novi diketahui melaporkan juga seorang pengacara.

Laporan itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Novi, Disna Riantina.

"Pratiwi Noviyanthi telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan ujaran-ujaran dari dua orang, yakni RD dan AL, yang pada pokoknya merendahkan martabat perempuan, integritas personal Pratiwi Noviyanthi dan mencemarkan nama baik dengan sejumlah pernyataan yang tidak perlu kami ulangi," tutur Disna, dikutip dari Kompas.com.

Laporan Novi telah diterima Polda dengan nomor LP/B/7504/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/7505/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya kami akan mengikuti proses-proses pemeriksaan, baik penyelidikan dan penyidikan sebagaimana prosedur hukum acara," tutur Disna.

Disna mengatakan, Novi melaporkan pihak-pihak tersebut lantaran menyerang kehormatan dan martabat personal dirinya.

Padahal tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang dihadapi Mas Agus dan Teh Novi," kata Disna. 

Novi dan Disna sempat optimistis pernyataan-pernyataan yang merendahkan martabat manusia itu akan berhenti dilontarkan. 

"Akan tetapi ternyata terus-menerus berlanjut, sehingga kami mengambil langkah hukum ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas