Profil Singkat Marsma TNI Mohammad Syafii Calon Kepala Basarnas yang Baru Pengganti Marsdya Kusworo
Panglima TNI menunjuk Marsekal Muda (Marsma) TNI Mohammad Syafii menggantikan Marsdya TNI Kusworo.
Editor: Hasanudin Aco
Dikutip dari situs Basarnas, kedudukan Basarna adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
B. Tugas Pokok
1 . Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2 . Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
3 . Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 . Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
5 . Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
6 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
7 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
8 . Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
9 . Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
B. Fungsi
1 . Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
2 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.