Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Personel Polairud Polri Termasuk Pamen Dipecat: Ada yang Menipu, Nyabu hingga Perzinaan

AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 13 Personel Polairud Polri Termasuk Pamen Dipecat: Ada yang Menipu, Nyabu hingga Perzinaan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kepala Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengarn Hormat (PTDH) 13 personel di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025). 

“Mari kita bersama-sama terus menjaga dan meningkatkan kinerja serta disiplin kita dalam bekerja. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kita kekuatan, petunjuk dan ridho-Nya kepada kita sekalian dalam melanjutkan pengabdian,” katanya.

Berikut para personel yang diberikan sanksi PTDH

1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.

2. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.

3. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.

4. Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin  Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut.

5. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.

Berita Rekomendasi

6. Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma  Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (IST)

7. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggara: Melakukan tindakan perzinahan.

8.Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.

9. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.

10. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.

Baca juga: Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Pencucian Uang Bandar Judi Online Jadi Hotel Mewah di Semarang

11. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.

12. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.

13. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas