Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Ahmad Sahroni Minta Pelaporan Kasus Dibuat Sederhana

Komisi III DPR RI meminta pihak kepolisian untuk bisa melakukan evaluasi dan inovasi terkait mekanisme pelaporan sebuah kasus.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Soroti Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Ahmad Sahroni Minta Pelaporan Kasus Dibuat Sederhana
Tribunnews
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. 

“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan di tarik tersebut namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya,” tambahnya.

Selanjutnya Brigadir Deri menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan via telpon untuk meminta petunjuk dan arahan Pimpinan. 

Kemudian Kapolsek Cinangka memberikan arahan untuk memberi pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak salah paham.

“Jangan sampai upaya kita melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan/melanggar hukum karena akan mensita/menarik kendaraan untuk antisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut,” ucap Iwan.

Kemudian setelah menelpon Kapolsek, salah seorang diantara nya mengaku bahwa yang bersangkutan adalah pemilik mobil tersebut (rental Mobil), kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan/rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian. 

Hal itu lantaran mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon.

Terkait pemberitaan tersebut faktanya persinel piket Polsek Cinangka Polres Cilegon sudah merespon dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut.

Baca juga: AKP Asep Iwan Kurniawan Disorot karena Diduga Tolak Dampingi Bos Rental Mobil, Begini Sindiran ISESS

Berita Rekomendasi

Namun demikian, ada hal-hal yang perlu sampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan Kepolisian, untuk mengantisipasi faktor resiko, komplain dan sebagainya serta hal hal yang tidak di inginkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas