Sosok Wahyu Setiawan, Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Mantan Komisoner KPU, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis: David AdiAdi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2017-2022.
Nama Wahyu Setiawan kini sedang menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait kasus terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Berikut profil Wahyu Setiawan.
Kehidupan Pribadi
Dilansir situs Wikipedia, Wahyu Setiawan lahir di Banjarnegara, Jawa Tengah, 5 Desember 1973.
Saat ini, ia telah berusia 52 tahun.
Wahyu Setiawan memiliki seorang istri bernama Dwi Harliyani.
Baca juga: Datang Dari Kampung, Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto PDIP
Pendidikan
Wahyu Setiawan tercatat pernah bersekolah di SDN Krandegan (lulus 1985); SMPN 1 Banjarnegara (lulus 1988), dan SMA Muhammadiyah I Banjarnegara (lulus 1991).
Selepas SMA, Wahyu Setiawan kuliah di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang jurusan Fisipan dan lulus 1997.
Wahyu Setiawan meraih gelar Magister setelah menyelesaikan S2 di jurusan Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 2007.
Karier
Wahyu Setiawan mengawali karier di KPU setelah terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara pada 2003-2008.
Ia kembali bergabung di KPU Kabupaten Banjarnegara pada periode selanjutnya yaitu 2008-2013 dengan jabatan ketua.
Dari KPU Kabupaten Banjarnegara, Wahyu Setiawan 'loncat' ke KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018 sebagai anggota.
Puncaknya, Wahyu Setiawan terpilih sebagai komisioner KPU untuk periode 2017-2022.
Di KPU pusat, Wahyu Setiawan berada di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu dan Pengembangan SDM.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Batal Jalani Pemeriksaan KPK Kasus Harun Masiku Hari Ini
Harta Kekayaan
Menurut situs e-LHKPN KPK, Wahyu Setiawan diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp12.812.000.000, menurut laporannya per 31 Desember 2018.
Adapun rincian kekayaan Wahyu Setiawan yakni sebagai berikut:
A. TANAH DAN BANGUNAN
- Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/320 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp820.000.000
- Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp315.000.000
- Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp620.000.000
- Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp140.000.000
- Tanah Seluas 1345 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp190.000.000
- Tanah Seluas 2688 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp265.000.000
- Tanah Seluas 998 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp70.000.000
- Tanah Seluas 3328 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp490.000.000
- Tanah Seluas 2684 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp440.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
- MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp190.000.000
- MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp125.000.000
- MOBIL, MITSUBISHI ALL NEW PAJERO SPORT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp660.000.000
- MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp6.000.000
- MOTOR, YAMAHA F 1 ZR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp4.000.000
- MOTOR, VESPA SPRINT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp40.000.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp715.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp4.980.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp2.742.000.000.
Wahyu Setiawan tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan yang dimiliki mencapai Rp12.812.000.000.
Dipanggil KPK
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025), memanggil Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus pergantian antar waktu (PAW) serta dugaan perintangan penyidikan.
Dua kasus tersebut bersinggungan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.
Sebagai informasi, dalam kasus suap PAW, selain menetapkan Hasto sebagai tersangka baru, KPK juga menjerat advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, senilai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/David Adi, Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.