Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Surabaya Mangapul, Menyesal dan Khilaf Terima Suap di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Mangapul, mengaku menyesal dan khilaf telah menerima uang suap.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim PN Surabaya Mangapul, Menyesal dan Khilaf Terima Suap di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews/Jeprima
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur saat meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Baca juga: Terungkap Pesan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur saat Istrinya Temukan Tas Berisi Uang

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas