Terseret Kasus Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi kepada Eks 2 Petinggi dan 3 Pegawai PN Surabaya
Juru Bicara MA RI Yanto mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan kepada dua petinggi PN Surabaya dan sisanya yakni pegawai di PN Surabaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap lima orang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan.
Juru Bicara MA RI Yanto mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan kepada dua petinggi PN Surabaya dan sisanya yakni pegawai di PN Surabaya.
Baca juga: Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening dan HP Anaknya Dikembalikan
Adapun penetapan sanksi itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan
Lebih lanjut, Yanto membeberkan soal siapa saja pihak PN Surabaya yang menerima sanksi.
Kata dia, dua sosok di antaranya yakni mantan pimpinan PN Surabaya dengan sanksi masing-masing non-palu 2 tahun dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.
"Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.
Sosok R sendiri merupakan mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang dan ditetapkan non palu dengan tanpa dibayarkan tunjangan.
Sementara sosok D, merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Terhadap tiga pegawai PN Surabaya lainnya, MA RI menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Adapun ketiga sosok mantan staf PN Surabaya yang dimaksud berinisial RA sebagai mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya, selanjutnya Y mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya dan UA mantan Panitera PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Magetan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) disebut telah memeriksa sosok R terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka Wijaja ibunda dari Ronald dan pengacara Lisa Rahmat.
Baca juga: Respons Ketua MA Sikapi Putusan Kasus Ronald Tannur Hingga Harvey Moeis yang Dianggap Kontroversial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.