Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Mbak Ita Sebut Pencekalannya ke Luar Negeri Tidak Sah, KPK: Sudah Berdasarkan Aturan

Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya dicegah bepergian ke luar negeri.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kubu Mbak Ita Sebut Pencekalannya ke Luar Negeri Tidak Sah, KPK: Sudah Berdasarkan Aturan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang praperadilan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang meminta pencekalannya ke luar negeri tidak sah. 

Pihak KPK menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah berdasarkan aturan. 

Baca juga: KPK Ungkap Penetapan Tersangka Mbak Ita, Berawal Laporan Dugaan Suap Proyek Pemkot Semarang

Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, pada Selasa (7/1/2025). 

"Direktorat Jendral Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah merespon surat termohon tanggal 12 Juni 2024 tentang pencegahan keluar negeri atas nama Hevearita dkk," kata kuasa hukum KPK di persidangan.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Vs KPK Digelar Besok di PN Jakarta Selatan

Selanjutnya, termohon kata kuasa hukum menerbitkan keputusan pimpinan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, Rachmat Utama Djangkar dan Martono tanggal 12 Juli yang berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. 

"Merujuk dari uraian sebagaimana tersebut di atas, ketentuan mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh termohon sebagai salah satu kewenangan. Dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan," kata kuasa hukum KPK

Sehingga, dikatakan pencegahan keluar negeri kepada pemohon yang dilakukan oleh termohon dalam proses penyidikan adalah sah.

Berita Rekomendasi

"Karena dilakukan oleh penyidikan sah dan berdasarkan hukum," jelasnya. 

Diketahui Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya dicegah bepergian ke luar negeri.

Larangan itu dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Tessa tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama orang yang dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas