PDIP: KPK Geledah Rumah Hasto Upaya Pengalihan Isu Laporan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
PDIP menganggap penggeledahan kediaman Hasto oleh KPK menjadi wujud pengalihan isu terkait laporan OCCRP yang memasukkan Jokowi sebagai tokoh korup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Warta Kota/Yulianto
Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli. PDIP menganggap penggeledahan kediaman Hasto oleh KPK menjadi wujud pengalihan isu terkait laporan OCCRP yang memasukkan Jokowi sebagai tokoh korup.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.