Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Effendi Simbolon Respons Hasto Kristiyanto PDIP Jadi Tersangka KPK: Sudah Bagus Tak Langsung Ditahan

Mantan kader PDIP Effendi Simbolon merespons KPK yang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai ter

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Effendi Simbolon Respons Hasto Kristiyanto PDIP Jadi Tersangka KPK: Sudah Bagus Tak Langsung Ditahan
Fransiskus Adhiyuda
Eks Politikus PDIP Effendi Simbolon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kader PDIP Effendi Simbolon merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto Kristiyanto diketahui ditetapkan KPK dalam dua kasus.

Pertama, Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

Kedua, Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Menyikapi hal tersebut, Effendi Simbolo mengaku prihatin dan sedih dengan apa yang terjadi terhadap mantan rekan separtainya tersebut di PDIP.

"Gimana ya, enggak ada tanggapan, turut prihatin saja," kata Effendi Simbolon di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Rabu (8/1/2025).

Lebih lanjut, Effendi mengatakan, apa yang tengah dialami PDIP ini merupakan suatu petaka yang besar.

Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, KPK Diminta Tak Tebang Pilih dan Politisasi Kasus Berlebihan

Berita Rekomendasi

Pasalnya, selama dirinya menjadi kader partai yang dipimpi Megawati Soekarnoputri tersebut, tidak pernah ada perkara yang melibatkan sosok dengan jabatan tinggi.

"Ya itu kan dengan sendirinya, turut prihatin, ini petaka yang sangat besar ya buat partai yang lama saya ikut di sana ya, belum pernah ada setinggi ini posisinya," ucap dia.

Saat disinggung soal mangkirnya Hasto saat dipanggil sebagai tersangka oleh KPK, Effendi berharap Sekjen DPP PDIP itu bisa menghormati proses hukum.

Ia lantas menyinggung soal posisi Hasto yang menurutnya tidak memiliki kekuasaan apa pun di negara Indonesia.

"Ya enggak ada lah urusannya, emang siapa Hasto? Enggak ada lah, malah sudah bagus tidak langsung ditahan. Saya kira harus proven (terbukti) lah, harus ya, saya kan cukup lama juga di partai itu, sedih lah prihatin," ujar dia.

Effendi Simbolon pun mengatakan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri harus ikut bertanggung jawab atas perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Pasalnya kata dia, apa yang menimpa Hasto saat ini merupakan petaka besar bagi PDIP.

Baca juga: Said Abdullah Berani Jamin Hasto Tak akan Kabur, Sebut Selalu Ada di Rumah dan Setiap Hari Ngantor

"Harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum juga bahwa ini kan ada pelanggaran hukum," kata Effendi.

Saat disinggung soal bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud, Effendi menyatakan, Megawati sebagai Ketua Umum PDIP sejatinya mundur dari jabatan.

Lantaran menurut dia, persoalan yang menimpa Hasto Kristiyanto merupakan permasalahan hukum yang serius.

"Dia harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan ini hukum," ucapnya.

Tak hanya itu, menurut Effendi, saat ini sudah saatnya PDIP melakukan pembaharuan posisi strategis di pucuk pimpinan yang tidak hanya mengganti sosok sekretaris jenderal.

Apalagi kata mantan anggota Komisi I DPR RI itu, perkara yang menjerat Hasto merupakan hal yang fatal.

"Ya, harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke Ketua Umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level sekjen ya, sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini," kata dia.

"Harusnya semua kepemimpinan juga harus mengundurkan diri, kan partai itu kan bukan milik perorangan partai itu kan diatur oleh UU parpol jadi harus dipertanggungjawabkan kepada publiknya juga harus tinggi," ucap Effendi.

Hasto Dijadwalkan Diperiksa KPK 13 Januari 2025

Sekadar informasi KPK menjadwal ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025 setelah sempat tak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (6/1/2025). 

Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing memastikan akan menghadiri panggilan KPK pada Senin pekan depan.

"(Hasto) Akan hadir, akan hadir (ke KPK)," kata Johannes di rumah hasto kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).

Johannes sendiri mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK setelah Hasto tak bisa hadir memenuhi panggilan.

"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ucapnya.

Selain itu, KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Hasto di Bekasi Jawa Barat dan Kebagusan Jakarta Selatan padan Selasa (7/1/2025).

Menyikapi penggeledahan tersebut, Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan KPK bagian dari drama. 

“Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata Chico kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Chico juga menyebut, jika penggeledahan kediaman Hasto bagian dari pengalihan isu dari kasus-kasus yang belakangan mencuat di publik. 

Apalagi, belakangan muncul pengumuman OCCRP yang menempatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024. 

“Menurut kami bisa jadi karena pengalihan isu dari kasus-kasus yang sebenarnya lebih besar untuk dibicarakan dan ditinjaklanjuti termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling terkorup,” terang Chico.

Dia juga menilai, Sekjen Hasto tak terkejut dengar kabar penggeledahan ini.

Apalagi, Chico menangkap hal ini sebagai pengalihan isu.

“Jadi bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tidak lain selain untuk mengalihkan isu,” jelasnya.

Menyikapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantahnya.

"Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Tessa menjelaskan, penggeledahan di rumah Hasto dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.

"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional," ucap dia.

Sekadar informasi Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

Suap diduga dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas