Erintuah Damanik, S.H., M.H.
Nama Erintuah Damanik sempat viral karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Suci BangunDS
Di tahun 2019, Erintuah Damanik menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan sebelum bertugas di Surabaya pada 2020
Hakim Kelas 1A Khusus menangani berbagai kasus besar selama masa tugasnya di Medan.
Bahkan termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang menarik perhatian publik.
Saat itu, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim Jamaluddin.
Kasus-kasus Besar yang Pernah Ditangani
Sosok Erintuah Damanik telah terlibat dalam banyak kasus besar sebelum menangani kasus Ronald Tanur.
Salah satu keputusan terbesar Erintuah Damanik adalah saat hakim PN Surabaya ini, menjabat ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.
Saat itu, Damanik memvonis mati Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Keputusannya yang berani dalam kasus tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.
Erintuah Damanik pun pernah menangani sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Dalam sidang itu, Erintuah Damanik menolak permohonan praperadilan para tersangka.
Lagi-lagi, sebuah keputusan yang menuai pujian khalayak.
Harta Kekayaan
Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 16 Januari 2024/Periodik - 2023.
Dalam LHKPN tersebut, harta kekayaan Erintuah Damanik ada di angka Rp 8.204.000.000.
Erintuah Damanik diketahui tidak memiliki hutang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.